PT. NISSAN FINANCIAL SERVICES INDONESIA





TATA KELOLA PERUSAHAAN YANG BAIK

Tata Kelola Perusahaan Yang Baik adalah sebuah proses yang digunakan dalam organ Perusahaan untuk meningkatkan pencapaian sasaran hasil usaha dan mengoptimalkan nilai perusahaan bagi seluruh pemangku kepentingan secara akuntabel dan berlandaskan peraturan perundang-undangan serta nilai-nilai etika.
PT. Nissan Financial Services Indonesia selalu berusaha untuk mengadaptasi Tata Kelola Perusahaan Yang Baik dengan selalu berpedoman pada praktek bisnis terbaik dan peraturan perundang-undangan yang berlaku yang salah satunya adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 30/POJK.05/2014 tentang Tata Kelola Perusahaan Yang Baik Bagi Perusahaan Pembiayaan.
Prinsip-prinsip dasar Tata Kelola Perusahaan Yang Baik adalah :

Prinsip Keterbukaan
Keterbukaan dalam pengungkapan dan penyediaan informasi yang relevan mengenai perusahaan, yang mudah diakses oleh pemangku kepentingan, seperti dengan penyampaian Laporan Tahunan dan Laporan Keuangan perusahaan yang disampaikan ke pemegang saham, regulator ataupun publik (apabila berlaku) melalui media cetak. Sehingga pemangku kepentingan dapat mendapatkan informasi mengenai Perseroan.

Prinsip Akuntabilitas
Prinsip Akuntabilitas diterapkan melalui pembentukan Audit Internal dan penunjukan auditor eksternal yang independen. Dengan penerapan prinsip akuntabilitas sehingga kinerja perusahaan dapat berjalan secara transparan, wajar, efektif dan efisien.

Prinsip Pertanggungjawaban
Prinsip Pertanggungjawaban dalam mengelola dan menyelenggarakan usaha pembiayaan telah diterapkan oleh perusahaan dengan cara melaksanakan usaha pembiayaan berpedoman kepada ketentuan peraturan perundang-undangan dan nilai –nilai etika.

Prinsip Kemandirian
Prinsip Kemandirian diterapkan dalam perusahaan dengan adanya pengelolaan dari masing-masing organ perusahaan yang tidak saling mendominasi dan tidak dapat diintervensi oleh pihak lain. Sebagai contoh, Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan memiliki pendapat yang independen dalam setiap keputusan yang diambil. Dimana ketentuan mengenai tugas dan wewenang dari Dewan Komisaris dan Direksi sudah diatur dalam Anggaran Dasar dan Standar Prosedur Operasi.

Prinsip Kesetaraan dan Kewajaran
Perseroan selalu menjaga memperhatikan kepentingan pemegang saham dan kepentingan karyawan dengan memperhatikan hak dan kewajiban dengan didasari kondisi yang adil dan wajar.

0 Response to "PT. NISSAN FINANCIAL SERVICES INDONESIA"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel