Pengelolaan Data Digital XTKRA David Yudittira 2019
*Pendhuluan
E-book
adalah salah satu bentuk visualisasi dari idea tau gagasan yang dituangkan
dalam bentuk tulisan dan diunggah ke dunia maya dengan tujuan untuk dibagi
kepada orang lain. Tindakan tersebut
merupakan salah satu teknik
membentuk sebuah komunikasi yang aktif antara penulis e-book dengan pengguna
lainnya dalam dunia digital. Dengan demikian terbentuklah sebuah komunitas yang
seolah-olah menciptakan masyarakat baru yang disebut kewargaan digital.
Ada
beberapa kelebihan dan kekurangan ketika anda menjadi salah satu bagian dari
kewargaan digital, antara lain harus mengikuti perkembangan teknologi,
menggunakan aplikasi dan perangkat keras digital, serta selalu mempersiapkan
diri dari segala kemungkinan yang dapat terjadi, seperti kerusakan computer
yang dialibatkan oleh malware. Bagaimana menjadi bagian dari
warga digital dalam meningkatkan keamanan perangkat digital memahami kara
cipta, dan memanfaatkan mesin pencari pada iinternet? Baca dan pahami materi
bab berikut.
A.Konsep
kewargaan digital
Ide yang
muncul dari pemikiran seseorang, kemudian disampaikan menjadi sebuah tindakan,
sikap, atau model barang dan teknologi adalah salah satu tujuan dari sebuah
komunikasi. Komunikasi merupakan sebuah proses transfer knowledge
dari individu ke individu lainnya dalam sebuah lingkungan yang interaktif
dengan tujuan untuk memperoleh feedback atau
respon terhadap yang disampaikan melaalui media tertentu. Dengan melakukan
komunikasi, tercipta sebuah hubungan kebersamaan yang melahirkan konsistensi,
komitmen,serta visi dan misi. Dengan demikian, komunikasi memiliki beberapa
fungsi mendasar, antara lain sebagai berikut.
1. Sebagai
wujud idea tau gagasan yang disampaikan melalui media tertentu kepada orang lain.
2. Membentuk
sebuah komunitas dengan kesamaan visi,misi,persepsi,serta tujuan.
3. Terciptanya
aliran informasi yang dapat diakses dengan baik
4. Menambah
pengetahuan
Jika dilihaat daru cara
penyajiannya kepada orang lain, jenis komunikasi dapat dibedakan menjadi tiga
macam,yaitu sebagai berikut.
1. Komunikasi
yang dilakukan secara direct atau langsung,yaitu bertatap muka.
2. Komunikasi
yang dilakukan secara indirect atau tidak langsung,yaitu melalui media dan
perangkat bantuan,seperrti telepon,sms,dan surat menyurat
3. Komunikasi
yang dilakukan melalui media komunikasi digital seperti media social
facebook,twitter,whatsapp,dan groupmail.
* Model komuikasi melalui komunitas digital yang
mutlak, memiliki beberapa syarat, yaitu sebagai berikut:
1. Terdapat
pengirim data dan penerima data. Dalam hal ini,pengirim data adalah orang yang
pertama kali menjadi insiator terjadinya pola diskusi atau komunikasi
terbuka,yang kemudian ditanggapi oleh beberapa orang lainnya (penerima data).
2. Ada
data atau informasi yang disampaikan dan menjadi pokok pembahasan dalam
komunikasi.
3. Para
pengguna dalam komunikasi digital tersebut telah mampu mempergunakan teknologi
komunikasi yang diterapkan, seperti menggunakan media social Facebook,
Twitter,Forum diskusi,dan yang lain.
4. Memiliki
perangkat keras digital sebagai sarana dan prasana melakukan komunikasi.
5. Memiliki
sambungan internet untuk menghubungkan pengguna satu dengan yang lainnya.
Ikatan batin dan emosional terhadap setiap orang yang terlibat dalam
komunitas digital,lebih kuat dibandingkan dengan ikatan social kemasyarakatan
secara konvensional yang cenderung menggunakan sentuhan fisik, seperti
melakukan musyawarah OSIS, rapat karang taruna, dan gotong royong. Setiap orang
yang tergabung dalam komunitas digital tidak mengenal suku,agama,umur,jenis
kelamin, dan asal daerah maupun Negara. Keunggulan dari jenis komunitas ini
adalah kecepatan penyampaian informasi yang luar biasa sehingga menimbulkan
kepekaan dan ketajaman terhdap situasi dan kondisi yang terjadi, misalnya informasi
tentang gempa di wilayah Indonesia Timur, peristiwa kecelakaan yang sudah
diketahui dan dipiblikasikan melalui komunitas grub Facebook sehingga terkadang
masyarakat sudah lebih dahulu mengetahui
informasi tersebut secara resmi diberitahukan melalui surat kabar atau siaran
berita.
Orang-orang yang tergabung dan berperan baik secara aktif maupun pasif
dalam sebuah hubungan komunikasi digital, disebut sebagai Warga Digital. Mereka bersosisalisasi,berinteraksi, dan berdiskusi
tentang suatu hal di dunia komunikasi digital. Dapat ditarik simpulan bahwa
warga digital adalah para pengguna teknologi digital yang telah memiliki
pengetahuan dan keterampilan dalam memanfaatkan teknologi informasi, baik software maupun hardware, serta maupun membedakan perbuatan yang baik dan kurang
baik ketika menerapkan teknologi tersebut dalam sebuah komunikasi.
Berdasarkan tindakannya, kategori warga digital dapat dibedkan menjadi
dua jenis,sebagai berikut.
1
warga digital dalam pergaulannya di
dunia komunikasi digital dengan etika yang baik adalah selalu memperhatikan
norma perilaku yang tepat dan bertanggung jawab pada saat menggunakan
teknologi. Kecenderungan dalam memberikan kontribusi positif lebih banyak
dibandingkan dengan melakukan hal-hal kurang terpuji. Sebagai contoh, menulis
tutorial tentang instalasi Linux, membuat animasi yang dibagikan melalui
academia.edu, Google Drive, serta blogger
vlo.
2 Aktivitas komunikasi digital yang bebas,
tidak memandang usia, jenis kelamin, dan asal daerah atau negara, sngat rentan
dimanfaatkan oleh orang orang yang tidak bertanggung jawab. Kecenderungan utama
dari tindakan ini adalah mencari keuntungan pribadi tanpa memikirkan efek dari
kegiatan tersebut. Contohnya membuat virus, mnyebarkan spam, meretas, mencuri
kartu kredit, penipuan online, serta membuat situs yang dilarang.
Sebagai
seorang peserta didik, hal yang terpenting ketika mengikuti perkembangan
teknologi informasi dan menjadi bagian dari warga digital, perlu memperhatikan
norma dan etika berperilaku yang tepat. Oleh karena itu, pembelajaran tentang
konsep kewargaan digital menjadi penting sebagai bekal peserta didik ketika berinteraksi dengan
teknologi informasi dan komunitasnya.
Untuk menjadi bagian sebuah komunitas digital,anda
harus memahami Sembilan jenis komponen kewargaraan digital,antara lain sebagai Gambar 4.4 Komponen
kewargaraan digital
berikut
1.
Digital
Access
Digital access
merupakan factor penting dalam berkomunikasi
menggunakan teknologi digital. Hak akses serta jaminan kualitas
sambungan internet menjadi penentu keberhasilan hubungan komuniksi yang melibatkan
perangat keras dan perangkat lunak. Selain itu dikemas juga menjadi sebuah
smart device saat pengguna berkomunikasi dengan orang lain di dunia maya.
Tanpa adanya sambungan
internet, anda tidak dapat mengakses informasi secara cepat dan akurat. Seiring
perkembangan zaman, teknologi sambungan internet atau digital access bukan lagi
menjadi barang mahal dan sukar didapat. Namun dapat dikatakan bahwa kebutuhn
pokok bagi masyarakat. Contohnya saat ini bemunculan tawaran harga kuota
internet oleh provider sambungan telekomunikasi dengan beragam harga yang
relatif murah.
2. Digital
Commerce
Sebagai besar
transsaksi yang dilakukan pada saat ini mengarah pada otentikasi dan
penggunakan media teknologi berbasis informasi.Sebagai contoh, transaksi
perbankan yang dapat di lakukan hnya mengguankan fitur e-banking, pembayaran
kartu kredit via ponsel pintar, jual beli barang, hingga pembayaran jalan bebas
hambatan. Saat ini sedangmenjadi fenomena baru bahwa hamper semua transaksi
jual beli dan transaksi keuangan dilakukan secara online menggunakan beberapa
metode akses dan autentikasi system. Dasar informasi pengguna dinyatakan sah
jika memiliki akun surel yang valid, nomor telpon, atau akun lainnya. Beberapa
penelitian menyebutkan bahwa pangsa pasar berbasis digital lebih menggairahkan
perekonomian nasional dan memudahkan masyarakat dalam bertransaksi, seperti
keberadaa situs jual beli online dan
beberapa transportasi online
3.Digital
Comumunication
Pemahaman
dasar dikembangkannya teknologi informasi berbasis internet adalah sebagai
media komunikasi.Dahulu,pengiriman informani menggunakan surat kertas melalui
kantor pos,kemudian berkembang teknologi SMS (short message service) melalui
handphone menggunakan sinyal GSM, penggiriman surel melalui internet, dan yang
terbaru adalah teknologi pengiriman data, baik berupa teks, audio, video secar
online dan real time memalui sambungan internet.Dengan teknologi terbaru ini,
setiap orang dapat dengan mudah menyampaikan informasi secara langsung kepada
orang lain baik melalui telepon suara, video call, pesan pendek yang dapat anda
jumpai pada berbagai aplikasi seperti WhatsApp, Telegram, dan Skaype.
4.Digital
Literacy
Digital
Literacy merupakan referensi yang dijadikan acuan dalam sebuah rutinitas
kominikasi. Dalam hal ini adalah rujukan yang diperoleh melalui teknilogi
infirmasi yang diintegrasikan dengan dunia nyata. Cotohnya pemberdayaan sumber
belajar berupa e-book, merupakan kegiatan belajar e-Learning memalui internet
akan baik membantu baik bagi guru maupun siswa itu sebdiri. Semakin banyak
informasi yang diperoleh, semakin banyak pula kualitas informasi dan
pertimbangan yang diperoleh siswa dalam memahami materi.
5. DIGITAL LAW
Setiap data atau informasi
yang diunggah ke dunia maya memiliki kekuatan hokum,baikbersifat pasti, bebas
atau gratis, dan belum pasti. Definisi kekuatan hukum bersifat pasti adalah
informasi atau data tersebut telah dilegakan dan memiliki dasar hukum yang sah
menurut undang undang sehingga setiap
pelanggaran yang dilakukan dapat dikenakan sanksi .sebagai contoh, hak cipta,
hak merek dagang, dan aturan perundang undangan tentang ITE ( informasi
Transaksi Elektronik.)
Adapun informasi yang
bersifat bebas atau gratis adalah informasi yang disampaikan tidak memiliki
landasan hukum yang sah menurut undang undang, bebas disebar luaskan. Sebagai
contoh, aplikasi open source yang dapat dipakai secara gratis, dimodifikasi
sesuai keperluan bahkan diperjual belikan, tergantung dari lisensi yang
dituliskan. Informasi yang dipublikasikan dan belum memiliki dasar hukum yang
pasti memiliki pengertian bahwa informasi yang disampaikan belum tentu
kebenaranya atau belum disahkan secara hukum . contohnya peraturan perundangan
yang belum disahkan DPR, serta bukti bukti kejahatan yang dipublikasikan
didunia maya tetapi belum diferifikasi dan dinyatakan oleh pihak berwenang.
6.
Digital Rights & Responsibility
Kebebasan berpendapat dan bersuara dimuka umum telah dijamin dan
dinyatakan keabshnya oleh undang undang. Setiap orang memiliki legalitas dan
hak mutlak terhadap jaminan privasinya, kebebasan berbicara, berdiskusi dan
menggugah foto atau video ke dunia maya. Namun, ada batasan batasan tertentu
yang harus dipahami bahwa hak tersebut tetap harus mengedepankan etika, norma,
peraturan perundangan yang berlaku, serta tidak mengganggu ketertiban umum dan
hak orang lain. Sebagai contoh, mengunggah foto pribadi seseorang tanpa izin
terlebih dahulu atau menyinggung SARA.
7.
Digital Etiquette
Etika digital adalah
perkembanmgan yang wajib diperhatikan oleh para pengguna ketika berinteraksi
dengan dunia informasi. Etika adalah suatu sifat yang mematuhi standard an
nilai nilai norma kemasyarakatan dan tidak bertentangan dengan agama dan
kebudayaan. Dalam arti sempit, etika adalah perbuatan yang baik, tidak
menggangu orang lain, serta tidak bertentangan dengan undang undang. Jadi, etika
digital adalah sikap atau perbuatan yang baik, sesuai dengan norma norma, adat,
budaya, dan social kemasyarakatan pada saat menjadi bagian dari warga digital.
Hal itu bertujuan untuk menjaga keharmonisan dan kenyamanan dalam berkomunikasi
dengan pengguna lainya. Sebagai contoh, tidak melakukan pengejekan, bullying, peretasan, atau yang lainnya.
8. Digital Health & Wellnes
Setiap perubahan
teknologi,ada beberapa kelebihan dan kekurangan. Di balik keuntungan yang
diperoleh dari teknlogi digital, ada sisi negatif yang perlu diperhatikan.
Dampak kesehatan adalah sorotan utama ketika berinteraksi dengan dunia maya,
seperti kelelahan mata karena terlalu lama bermain game dengan gadget, radiasi
otak karena sering menggunakan fitur ear phone dengan bloetooth, serta kejang
otot tangan, jari, dan kaki. Disamping itu, potensi timbulnya masalah
psikologis dan mental sangat besar kemungkinannya, seperti stress akibat
bullying dan terpengaruh berita tidak benar.
9. Digital Security
Faktor
keamanan baru-baru ini menjadi isu paling penting di dunia komunikasi berbasis
dunia komunikasi berbasisi digital. Sering Anda mendengar sebuah web mengalami
aksi peretasan, di-tracking intruder, di-deface dan bahkan terjadi pencurian
data atau uang rekening di sebuah perbankan atau sering disebut sebagai cyber
crime, Penyebab utama adalah kesalahan konfigurasi sistem ,bugirreor
aplikasi,terinfeksi virus atau trojan, atau faktor kelalaian pengguananya.
Dari
sembilan komponen tersebut, dapat
diklarifikasikan menjadi tiga kategori terkait keberadaan siswa sebagai
representasi warga digital dalam lingkungan digital.
B.
Meningkatkan Keamanan Digital
Seiring meningkatnya
perkembangan Teknologi dan semakin banyak jumlah warga Digital ,semakin besar
kemungkinan trjadinya proses potensi kejahatan Cyber (Cyber crime). Kejahatan
Cyber berimplikasi pada kerugian
secar Finansial ,bocornya data,pencurian data ,dan kerusakan komputer ,maupun
dampak negative pada kejiwaan seseorang .Ada beberapa gangguan yang dapat
terjadi ketika berinteraksi dengan teknologi informasi antara lain sebagai
berikut .
1.
Back
Door
Back Door
atau dalam terjemahan bahasa Inggrid adalah dibalik pintu ,memiliki pengertian
program yang ditanam oleh penyusup kedalam computer korban yang bertujuan untuk bekerja secara diam diam tanpa
terindetifikasi oelh si pemilik maupun system security dan antivirus yang dipasang oleh computer korban .Tujuan
dari program Back Door adalah mandapatkan akses secara illegal me-remote dan
mengacau computer korban .akibatnya computer koban dapat mengalah .
Pada beberapa kasus misalnya computer
berbasis windows penyusup sering menggunakan beberapa progam Back Door seperti
BackOffice ,SubSeven,dan NetBus.
2.
Trojan Horse
Trojan horse merupakan program yang sering digunakan
oleh intruder untuk memasukkan program Back Door ke dalam komputer korban.
Trojan sering kali disisipkan pada program- program yang terlihat memiliki
kegunaan bagi user. Namun, pada beberapa program antivirus yang memiliki engine
ter-update, kali mampu mendeteksi dan mengisolasi program Trojarn Marie
tersebut agar tidak menginfeksi sistem komputer.
3. Dos (Denial of Service)
Konsep sederhana dari DoS adalah mengirimkan data ke
target secara terus-menerus dalam jumlah besar. Sebagai ontoh, komputer
intruder melakukan Dos dengan besar data 10 MB per detik selama 1 jam sehingga
komputer korban akan menerima data sampah atau spam sebesar 36.000 MB.
Akibatnya, komputer korban menjadi crash, hang, bahkan down. Seperti era tahun
2000-an yang sedang populer, virus brontok menginfeksi komputer, lalu
memerintahkan korban melakukan Dos ke sebuah target tertentu secara bersamaan.
Teknik ini disebut sebagal DDOS atau Distributed Denial of Service. Banyak
server yang diberitakan mengalami penyerangan hingga down dan mengakibatkan
terputusnya layanan service yang dijalankan.
4.
Program Agen Penyerang
Konsep program agen
penyerangan sama seperti DDOS, Setelah program terpasang pada komputer korban,
komputer korban dijadikan sebagai komputer pendukung yang menjadi perantara
bagi intruder untuk melakukan penyerangan ke komputer lainnya. Kejadian ini
berdampak pada perangkat digital yang dijadikan agen, akan mengalami error atau
down.
5.Virus
Virus merupakan aplikasi yang dibuat secara khusu
untuk merusak perangkat digital yang berhasil diinfeksi. Dampak yang
ditimbulkan pada perangkat adalah banyak file yang hilang, di-hidden, system
operasi yang rusak, dan aplikasi yang error atau tidak dapat bekerja sesuai
mestinya, Selain melakukan perusakan data atau sistem dalam perangkat, virus
juga dilengkapi dengan mode perlindungan diri serta mempunyai kemampuan
menggandakan diri, men-shutdown perangkat, serna menyembunyikan diri.
Jenis-jenis virus yang beredar saat ini sangat beraneka ragam, seperti berikut.
a. Worm
Karakteristik
utama worm adalah kemampuan secara cepat menggandakan diri dalam jumlah banyak
dan merusak data-data penting, seperti .docx dan xls sehingga menyebabkan
kapasitas harddisk menjadi penuh. Teknik penyebaran biasanya diawali dengan
spam surel atau infeli melalui file tertentu seperti file instalasi Office,
gambar, dan yang lainnya. Contoh virus worm adalah Conficker, Agent, VB, dan
Stuxnet.A.
b. Macro
virus
Macro
virus merupakan aplikasi yang secara khusue dibuat menggunakan bahasa
pemrograman VB yang bertujuan menginfeksi dan merusak data sepertidocx pps,
xls, dan sebagainya. Virus ini bekerja ketika komputer atau perangkat digital
sedang menjalankan fungsi makro dalam aplikasi Microsoft Office, sebagai contoh
Bablas, Rela dan Melissa.A.
c. Directory
virus
Ciri
khas virus ini adalah menginfeksi seluruh file yang berekstensi .exe dalam
sebuah direktori beserta subdirektorinya. Akibatnya, program tersebut menjadi
error atau tidak dapat bekerja sebagaimana mestinya. Selain menginfeksi, virus
ini akan memindahkan file asli ke direktori tertentu yang telah di hidden dan
mengubah dirinya menjadi file yang dipindahkan tersebut. Contohnya virus Dir-2.
d. Memory
resident virus
Cara
kerja virus jenis ini adalah menyerang memori utama atau RAM komputer dengan
cara membuat over stack setiap pengalamatan memori yang berdampak buruk, yaitu
komputer menjadi hang bahkan mati. Contohnya Randex, C. d. Meve, dan CMJ.
e. Direct
action virus
Perangkat
digital yang sudah terinfeksi virus jenis ini akan secara otomatis bekerja
ketika komputer booting. Virus ini sering menyerang perangkat digital berbasis
Windows e. dengan menginfeksi file Autoexec.bat, dengan tujuan merusak file dan
menyebarkannya melalui flashdisk. Sebagai contoh adalah virus VCL428.
f. Overwrite
virus
Teknik
utama yang digunakan oleh virus jenis ini f. adalah menghapus file asli,
kemudian menyamarkan dirinya menjadi file tersebut tanpa mengubah ikon dan
ukuran file. Teknik ini cukup sukses mengelabui para pengguna. Ketika mereka
membuka file tersebut, sebenarnya viruslah yang dijalankan. Contohnya virus
Grog.377, Grog.202/456, Way, dan Loveletter.
g. Boot sector virus
Gejala paling sering
terjadi adalah komputer berbasis Windows tidak dapat booting sebagaimana
mestinya. Hal ini dikarenakan area Boot Sector harddisk akan di-replace dan
diinfeksi oleh virus. Sebagai contoh, virus Form, Disk Killer, Stone Virus, dan
Polyboot.B.
h. Polymorphic virus
Metode yang dipakai
oleh virus ini adalah kemampuan menggandakan diri, menyembunyikan diri, serta
mampu mengenkripsi susunan byte code sumber kode program asli virus tersebut.
Kondisi tersebut sangat menyulitkan program antivirus untuk melakukan scanning.
Gejala yang sering terjadi pada komputer atau perangkat setelah terinfeksi
adalah perubahan secara tiba-tiba konfigurasi hardware komputer seperti susunan
keyboard. Contoh virus ini adalah Simile, SMEG Engine, 1260, dan Whale.
o.
Ransomware
Salah satu jenis aplikasi yang
dibuat secara khusus dengan kemampuan setara virus dengan teknologi menyerupai
Back Door atau Trojan. Cara kerjanya adalah men-scan port tertentu computer atau perangkat digital, kemudian
menyusupi, menginfeksi, mengambil, mengambil alih fungsi computer, serta
mengunci dan mengenkripsi data serta menginfeksi perangkat lainnya. Ciri utama
Ransomware adalah meminta uang tebusan pada si user ketika menginginkan datanya
kembali. Contoh ransomware adalah cerber, generic, locky, Spora, CryptoLocker,
Troldesh, TesiaCrypt, Crysis, Virlock, CryptoWall, DMALocker, Dharma,
SageLocker, CTBLocker, MRCR, CryptXXX, Globe, Petya,CyyptoMix, dan Matrix.
p.
Scammer
Scammer adalah teknik yang memanfaatkan link
sebuah situs untuk menanamkan progam Back Door ke dalam computer korban.
Seperti link yang menampilkan idola
mereka seperti Lionel Messi dan link
video aneh seperti ular raksasa. Bermodal tampilan video yang kontroversi dan
membuat penasaran pengguna untuk menontonnya. Mulanya link tersebut akan diklik
dan dibuka oleh pengguna internet. Dengan membuat linktersebut, plugin browser
akan terpasang secara otomatis pada computer korban. Plugin tersebut akan
memanfaatkan cookies akun untuk secara otomatis menyebarkan link melalui status
di dinding para korban. Bahkan yang paling berebahay adalah plugin dalan web
browser dapat mencuri data-data penting dalam computer.
Selain gangguan yang
berdampak secara langsung pada perangkat
digital, ada beberapa kerugian yang menyebabkan kondisi kesehatan baik
secara fisik dan mental pada para penggunanya menjadi terganggu antara lain
sebagai berikut:
1.Radiasi gelombang elektromagnetik yang berefek
buruk terhadap kesehatan mata, telinga,dan otak karena terlalu sering
berinteraksi dengan layar computer atau ponsel pintar.
2.Kejahatan siber atau cyber crime , seperti pencurian data surel,peretasan akun e-banking ,akun media sosial dan kartu
kredit.
3.Pelecehan atau cyber
harassment yang dapat mengakibatkan seseorang menjadi stress.
4.Intimidasi atau mengolok-olok secara terus-menerus
dan bersama-sama dalam sebuah komunitas digital atau sering disebut cyber bullying
5.Penipuan dan kasus lainnya.
Kondisi
yang paling sering terjadi dalam sebuah komonitas
Digital seperti grub-grub dalam media social adalah
intimidasi
Ada beberapa tipe intimidasi yang dapat anda jumpai
dalam
Social hubungan kemasyarakaatan, yaitu sebagai
berikut.
1.intimidasi bersifat fisik, yaitu tindakan
memaksakan kehendak
Kepada orang lain yang sudah menyentuh aspek-aspek
kontak fisik secara langsung. Biasanya mengarah pada kategori tindakan
kejahatan yang dapat dikenai sangsi hukum. Contoh nya memukul,menendang
menampar, dan mengambil secara paksa.
2.intimidasi bersifat social,yaitu tindakan yang
mengakibatkan kredibilitas atau nama baik seseorang menjadi tercemar modus
utama tindakan ini adalah menjatuhkan moral korban di mata masyarakat dengan
tujuan pelaku mendapat simpatik atau dukungan . contoh nya pelaku menyebarkan
fitnah atau isu negative terhadap korban sehingga korban di kucilkan dari
masyarakat.
3.intimidasi secara ferbal adalah tindakan melakukan
penekanan,penghasutan,pengejekan,penghinaan,mengancam ataumengucapkan kata-kata
tidak pantaspada orang lain. Intimidasi secara verbal biasanya dilakukan secara
langsung ketika berbivara dengan korban seperti halnya kontak fisik. Contoh nya
pada kasus bahwa pelaku mengancam akan melakukan tindakan kekerasan fisik pada korban
jika tidak menuruti keinginan nya
4.intimidasi di dunia cyber atau yang di kenal
dengan istilah cyber bullying adalah tindakan intimidasi dengan tujuan negatif
dan memiliki kecenderungan menjatuhkan orang lain melalui media internet. Modus
utama yang ingin di capai pelaku adalah korban merasa tertekan ,
stres,mengalami defusi kemasyarakatan ,balasdendam atau ingin menjatuhkan moral
korban .tindakan cyber bulliying dapat berupa pengiriman pesan pribadi,
pengunggahan data pribadi ,penipuan pelecehan atau pemfitnahan dalam grub media
social ,pengancaman, pengecaman,pemerasan penipuan bahkan mengunggah
konten-konten tidaksesuai etika,norma,dan agama.
Untuk menghindari
terjadinya gangguan seperti yang telah dijelaskan, ada beberapa tips yang dapat
dilakukan sebagai seorang warga digital yang dapat dikategorikan menjadi dua
macam, yaitu sebagai berikut.
1.
Bidang
teknologi informasi
Kiat kiat yang dapat
dilakukan dalam sisi teknologi informasi adalah sebagai berikut
a.
Bidang teknologi informasi Kiat-kiat
yang dapat dilakukan dalam sisi teknologi informasi adalah sebagai berikut.
b.
Selalu meng-upgrade sistem operasi mesin
maupun aplikasi program melalui situs-situs resmi pengembang.
c.
Memasang antivirus, antispam,
anti-adware, anti- a. b.
Spyware, antitrojan serta
meng-update-nya secara rutin.
d.
Menggunakan kombinasi password yang
baik, gabungan antara karakter, numerik, dan beberapa karakter khusus sehingga
tidak mudah ditebak
e.
sambungan wifi socara gratis di
tempat-tempat umum karena rentan dilakukan sniffing.
f.
Meng-upgrade aplikasi web browser.
g.
Tidak membuka situs-situs yang
menampilkan konten terlarang karena rentan dengan infeksi trojan, spyware dan
virus.
h.
Jangan mudah percaya orang lain, dengan
memberikan h. akses fisik secara langsung pada perangkat digital seperti
komputer, laptop dan smartphone.
i.
Tidak membuka spam surel, atau file attachment yang berbahaya atau
tidak diketahui identitasnya.
2.
Perbaikan kualitas sumber daya manusia
Tingkat kualitas sumber daya manusia dalam
hubungan komunikasi secara digital sedikit banyak akan memengaruhi dampak
negatif yang ditimbulkan. Untuk meminimalkan kemungkinan buruk, ada beberapa
langkah yang dikerjakan antara lain sebagai berikut.
a. Mengedepankan
jiwa sosial dan tenggang rasa sehingga terbentuk rasa kemasyarakatan
secara kekeluargaan dan saling
menghormati.
b. Tidak
mengunggah hal-hal yang bersifat pribadi milik orang lain, seperti foto
pribadi, masalah pribadi atau kasus tertentu yang menyebabkan orang lain
menjadi marah.
c. Hindari
sikap yang bernada ancaman, hasutan, fitnahan, penyebaran hoax, pengecaman
untuk menghindari konflik panjang.
d. Sebaiknya
tidak mengunggah foto atau informasi biodata secara detail ke media sosial yang
dapat dijadikan modus penipuan.
e. Mengatur
pertemanan, privasi dan informasi publik apapun yang dapat diakses oleh orang
lain.
f. Jika
mengalami sesuatu yang kurang menyenangkan, 1. hendaknya tidak memperpanjang
debat atau diskusi yang tidak akan pernah menemukan solusinya di media sosial.
g. Lakukan
pemblokiran pada orang-orang yang berpotensi menimbulkan ketegangan.
h. Jangan
mengikuti grup atau komunitas yang cenderung menyebarkan SARA, penghinaan,
pelecehan atau tindakan-tindakan negatif yang bertentangan dengan hukum.
i.
Baca dan pahami tentang aturan
perundang-undang yang berlaku terkait dengan informasi dan teknolog.
j.
Hormati hak cipta yang dimiliki setiap
informasi yan diunggah.
k. Hindari plagiarisme ketika menulis informasi
di intenet.
l.
Tidak memberikan komentar atau tanggapan yang
dapat memicu konflik antarpengguna.
Gunakan pedoman F.A.K.T.A setiap melakukan unggahan
data atau informasi ke dunia maya. Pedoman F.A.K.T.A, sebagai berikut.
1.
Faktual
Data atau informasi yang disampaikan harus
sesuai kenyataan serta tidak dibuat-buat yang menjurus pada fitnah. Sebagai
contoh informasi telah terjadi Gempa di daerah ABC berukuran 8 skala richter,
berpotensi tsunami Masyarakat yang berada di radius 5 km hendaknya segera
mengungsi. Jika berita itu tidak benar atau beluum dinyatakan keabsahannya oleh
badan berwenang nantinya dapat menimbulkan kepanikan luar biasa.
2.
Asli
Informasi yang disampaikan dapat Anda dapatkan
secara langsung kemudian dibagikan. Contohnya "kecelakaan lalu lintas di
jalan XYZ terjadi pada pukul 05.00 WIB akibat ban mobil pecah" .
-dilengkapi
dengan foto kejadian. Jika Anda hanya meneruskan informasi da orang lain atau
grup komunitas media sosial, hendaknya mencantumkan asal berita atau informasi
tersebut sehin menguatkan asal-usul berita.
3.
Kesantunan
Tata
bahasa yang digunakan ketika melakukan posting atau memberikan komentar dalam
sebuah dis atau dalam grup hendaknya selalu memperhatikan ta krama, norma,
adat, budaya, dan nilai-nilai agama. Jik para pengguna atau warga digital
mengedepankan r kesantunan, perbedaan tidak meruncing menjadi per.
4.
Tenggang rasa
Unsur tenggang rasa lebbih menyoroti
bagaimana aktivitas anda dalam bberinteraksi dengan media social. Jika anda
dicubit merasakan sakit, jangan pernah mencubit orang lain. Itu filosofi sederhana
yang memiliki makda dalam. Artinya , jika anda dihina,dilwecehkan dibully dan
di intimidasi dalam sebuah komunitas grup digital akan merasakan sakit hati.,
sebaiknya anda juga hal serupa terhadap pengguna lain. Intinya, anda harus
se4lalu hati-hati dalam meng –upload berita, data atau informasi lain apakah
akan menyinggung orang lain. Suku atau organisasi lain.
5.
Analisis
Saat ini, hamper semua orang dapat
membuat blog. Atau situs situs berita yang dapat dengan mudah diakses orang
lain. Motivasi mereka bermacam –mcam, mulai darihanya sekedar belajar IT,
posting informasi mempeeroleh pendapatan sampingan dengan adense atau bhkan
bermodus kejahatan. Oleh karena itu anda hamper tidak dapat membedakan
informasi itu benar benar aslidan akurat atau tidak. Dengan demikian , sikap
yang teliti dan lebih analitif akan diperlukan untuk memfilter agar anda tidak
terlarut larut mengikuti isu atau pengaruh dari informasi yang beredar.
C. LISENSI KARYA CIPTA
Ada sebuah foto bertemakan
pemandangan objek wisata didaerah Gunung Kidul, Yogyakarta yang di shoot oleh
perusahaan ABC menggunakan kamera canon EOS 13000 18MP pada 13 maret 2009. Foto
tersebut kemudian diunggah dan dibagikan melalui situs tertentu dengan syarat
membayar lisensi foto tersebut. Adapun foto tersebut dikategorikan sebagai
sebuah karya atau ciptaan. Sementara itu, perusahaan ABC berperan sebagai
pencipta. Hak penuh untuk menciptakan pertama kali, menerbitkan disebut sebagai
hak cipta dengan segala konsekuensi hokum terkait dengan hasil ciptaannya
sehingga perusahaan ABC juga disebut sebagai pemegang hak cipta.
Pengaturan tentang hak cipta telah
ditetapkan dan diatur dalam peraturan perudangtan NOmor 28 Tahun 2014. Dalam UU
tersebut menjelaskan bahwa “ciptaan
adalah setiap hasil karya cipta di bidang ilmu pengetahuan ,seni, dan sastra
yang dihasilkan atas inspirasi , kemampuan, pikiran,imajinasi,
kecekatan,keterampilan, atau keahlian yang diekspresikan dalam bentuk nyata
yang dihasilkan oleh perseorangan atau badan hukum tertentu yang selanjutnya
disebut sebagai pencipta”.
Setelah
didaftarkan dan disahkan menurut aturan peruandangan, pencipta akan memperoleh
hak cipta. Pemegang Hak cipta yaitu
pencipta iti sendiri atau pihak lain yang telah menerima hak cipta tersebut
secara sah. Dalam UU Nomor 28 Tahun 2014 Pasal 1 menyebutkan bahwa Hak “Cipta
adalah hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip
deklaratif setelah suatu penciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa
mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perudang –undangan”.
Setiap hasil karya yang telah
memiliki hak cipta, ketika akan dipergunakan oleh pihak lain sebagai contoh
aplikasi Microsoft Office, harus memperoleh izin tertulis terlebih dahulu,
apakah dapat digunakan secara gratis atau berbayar. Hak secara hokum tersebut
dikenal dengan nama lisensi, dan pihak lain yang hendak memanfaatkan karya
tersebut dapat dikenakan royalty sebagai imbalan atas penggunaan hak atas karya
cipta kepada pemegang cipta. Jika pihak lain tidak memperoleh izin secara hokum
dengan melakukan pembajakan, penggandaan atau perubahan pada hasil karya cipta
tersebut, pemegang hak cipta dapat menuntut ganti rugi secara sah di
pengadilan.
Simbol hak cipta biasanya disertakan
dalam setiap produk sebagai bentuk peringatan atau tanda bagi setiap pengguna
yang hendak memanfaatkannya. Sebagai contoh lisensi pemaikaian aplikasi paket
perkantoran Microsoft Office 2010 yang dapat Anda lihat pada fitir menu Help,
pada bagian tersebut tertera informasi, yaitu ” 2010 Microsoft Corporation . All Rights Reserved”. Informasi
tersebut menjelaskan bahwa semua paket aplikasi yang dikeluarkan dan dikemas
dalam Microsoft Office 2010 dibuat dan diedarkan oleh perusahaan Microsoft dan
dilindungi hak ciptanya secara sah dimata hukum. Dengan demikian pihak lain
tidak dapat menggunakan,menyalin,mengedar, memodifikasi bahkan
mempublikasikannya tanpa izin dari perusahaan Microsoft.
C.
LISENSI KARYA CIPTA
Ada
sebuah foto bertemakan pemandangan objek wisata didaerah Gunung Kidul,
Yogyakarta yang di shoot oleh perusahaan ABC menggunakan kamera canon EOS 13000
18MP pada 13 maret 2009. Foto tersebut kemudian diunggah dan dibagikan melalui
situs tertentu dengan syarat membayar lisensi foto tersebut. Adapun foto
tersebut dikategorikan sebagai sebuah karya atau ciptaan. Sementara itu,
perusahaan ABC berperan sebagai pencipta. Hak penuh untuk menciptakan pertama
kali, menerbitkan disebut sebagai hak cipta dengan segala konsekuensi hokum
terkait dengan hasil ciptaannya sehingga perusahaan ABC juga disebut sebagai
pemegang hak cipta.
Pengaturan
tentang hak cipta telah ditetapkan dan diatur dalam peraturan perudangtan NOmor
28 Tahun 2014. Dalam UU tersebut menjelaskan bahwa “ciptaan adalah setiap hasil karya cipta di bidang ilmu pengetahuan
,seni, dan sastra yang dihasilkan atas inspirasi , kemampuan,
pikiran,imajinasi, kecekatan,keterampilan, atau keahlian yang diekspresikan
dalam bentuk nyata yang dihasilkan oleh perseorangan atau badan hukum tertentu
yang selanjutnya disebut sebagai pencipta”.
Setelah didaftarkan dan disahkan menurut aturan
peruandangan, pencipta akan memperoleh hak cipta. Pemegang Hak cipta yaitu pencipta iti sendiri atau pihak lain
yang telah menerima hak cipta tersebut secara sah. Dalam UU Nomor 28 Tahun 2014
Pasal 1 menyebutkan bahwa Hak “Cipta adalah hak eksklusif pencipta yang
timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu penciptaan
diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan
ketentuan peraturan perudang –undangan”.
Setiap
hasil karya yang telah memiliki hak cipta, ketika akan dipergunakan oleh pihak
lain sebagai contoh aplikasi Microsoft Office, harus memperoleh izin tertulis
terlebih dahulu, apakah dapat digunakan secara gratis atau berbayar. Hak secara
hokum tersebut dikenal dengan nama lisensi, dan pihak lain yang hendak
memanfaatkan karya tersebut dapat dikenakan royalty sebagai imbalan atas
penggunaan hak atas karya cipta kepada pemegang cipta. Jika pihak lain tidak
memperoleh izin secara hokum dengan melakukan pembajakan, penggandaan atau
perubahan pada hasil karya cipta tersebut, pemegang hak cipta dapat menuntut
ganti rugi secara sah di pengadilan.
Simbol
hak cipta biasanya disertakan dalam setiap produk sebagai bentuk peringatan
atau tanda bagi setiap pengguna yang hendak memanfaatkannya. Sebagai contoh
lisensi pemaikaian aplikasi paket perkantoran Microsoft Office 2010 yang dapat
Anda lihat pada fitir menu Help, pada bagian tersebut tertera informasi, yaitu
” 2010 Microsoft Corporation . All
Rights Reserved”. Informasi tersebut menjelaskan bahwa semua paket aplikasi
yang dikeluarkan dan dikemas dalam Microsoft Office 2010 dibuat dan diedarkan
oleh perusahaan Microsoft dan dilindungi hak ciptanya secara sah dimata hukum.
Dengan demikian pihak lain tidak dapat menggunakan,menyalin,mengedar,
memodifikasi bahkan mempublikasikannya tanpa izin dari perusahaan Microsoft.
Disamping lisensi yang dijamin oleh peraturan perundang-undangan kemudian
disebut dengan hak cipta terdapat pula jenis lisensi yang dibuat dengan tujuan
membagikan hasil kreativitas secara bebas tanpa memikirkan lisensi yang harus
yditanggung dan dikenal dengan nama creative
commons.ide awal pembuatan lisensi ini adalah banyaknya kasus dengan hak
cipta atas data yang diungguh di internet ahkhirnya metode lisensi creative commons dibuat pada tahun 2001
oleh professor Lawrence lessig dari stafornd university dengan beberapa pakar
hokum dan beberapa universitas terkenal di dunia seperti havarand duke
massachutts yang.
Pada dapat situs resmi pada http://creative commons.org .tujuan
utama dari lisensi adalah dari menyediakan lisensi hak cipta secara gratis
kepada kalangan public pada dunia maya setiap pencipta karya inovativ keinginan
meluncurkan karyanya dapat mengunjungi dan mengatur jenis lisensi yang akan
digunakan.
Setelah menentukan jenis property dan atribut
lisensi creative commons pemegang hak
cipta dapat membagikanya dengan menyertakan kode baris untuk ditempelkan pada website-nya .jika ada pengunjung melihat
hasil karyanya bahkan mengikut sertakan dan mengcopy paste.karyanya pengunjung web tersebut akan melihat lego
creative commons lengkap dengan atribut dan kekuatan yuridikasinya konten yang
dapat diperoleh dengan lisensi CC (creative
commons)braneka ragam mulai dari foto teks,audio file,animasi,video
software dan lainya dengan filosofi”freecultural
works yang berarti membiasakan untuk saling membagi hasil karya agar agar dapat
digunakan dan memiliki manfaat penting bagi orang lain berikut ini adalah
beberapa symbol atribut lisensi creative
commons yang dapat diatur melalui situs https://creative commons.org.
No.
|
Simbol
|
Nama
|
Fungsi
|
1
|
|
By atau Attribution
|
Ketika
di-publish, berbagi konten, dan menyalin, harus menyertakan nama pebuat karya
tersebut
|
2
|
|
NC atau Non Commercial
|
Dibagikan
secara geratis atau tidak memungut biyaya ketika menggunakan konten tersebut
|
3
|
|
ND atau No Derivatives
|
Jika
disertakaan symbol inu, pengguna tidak boleh mengedit atau mengubah konten
|
4
|
|
SA atau Share Alike
|
Memberikan
kesempatan pengguna lain untuk membuat turunan persis aslinya namun dengan
lisensi yang sama
|
0 Response to "Pengelolaan Data Digital XTKRA David Yudittira 2019"
Post a Comment